HAK PATEN
Studi Kasus
Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3
adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama Kia dan Hyundai.
Mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah
ditemukan dan di patenkan oleh Paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan
mobil Toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan
kepada perusahaan Toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Berkaca
dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita
agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan
jelas, aman dan cepat.
Pendapat
hak paten menurut UU no.14 tahun 2001
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Menurut studi
kasus diatas memang seharusnya perusahaan mobil yang tidak meminta izin kepada
pemilik teknologi hybrid yang digunakannya tersebut ditindak lanjuti dengan
memberikan denda kepada perusahaan mobil tersebut untuk setiap mobil yang
menggunakan teknologi hybrid. Karena sesuai dengan haknya, pemegang paten
berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar
hak patennya. Maka dari itu diharuskan melakukan tindakan yang jelas jika ada
pelanggaran hak paten tersebut karena pemegang paten berhak menuntut orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten.
gunadarma.ac.id