Minggu, 03 Juni 2012

Hak Paten

HAK PATEN

Studi Kasus
Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama Kia dan Hyundai. Mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh Paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil Toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan Toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat. 

Pendapat
hak paten menurut UU no.14 tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  Menurut studi kasus diatas memang seharusnya perusahaan mobil yang tidak meminta izin kepada pemilik teknologi hybrid yang digunakannya tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan denda kepada perusahaan mobil tersebut untuk setiap mobil yang menggunakan teknologi hybrid. Karena sesuai dengan haknya, pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak patennya. Maka dari itu diharuskan melakukan tindakan yang jelas jika ada pelanggaran hak paten tersebut karena pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten.

gunadarma.ac.id 

Hak Cipta

Hak Cipta

Studi Kasus
Studi kasus yang diangkat oleh kelompok 2 tentang hak cipta adalah masalah batik di Indonesia mengenai penjiplakan yang dilakukan oleh para pembatik kerena menjiplak motif-motif yang telah ada dan menjadi ciri khas dari daerah asal batik.

Pendapat
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Walaupun penjiplakan motif-motif batik dilakukan masih di dalam wilayah Indonesia, tetap saja itu melanggar hak cipta dari penggunaan motif-motif batik tersebut apalagi melakukan penjiplakan motif-motif yang sudah ada dan menjadikannya ciri khas dari daerah asal batik. Seharusnya para pembatik yang ingin menggunakan motif-motif batik dari pembuat motif batik sebelumnya, meminta izin dari penciptanya jika ingin menggunakan motif-motif batik tersebut dan melestarikannya.  

gunadarma.ac.id