Studi Kasus
Studi kasus yang diangkat oleh
kelompok 2 tentang hak cipta adalah masalah batik di Indonesia mengenai
penjiplakan yang dilakukan oleh para pembatik kerena menjiplak
motif-motif yang telah ada dan menjadi ciri khas dari daerah asal batik.
Pendapat
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Walaupun penjiplakan
motif-motif batik dilakukan masih di dalam wilayah Indonesia, tetap saja itu
melanggar hak cipta dari penggunaan motif-motif batik tersebut apalagi
melakukan penjiplakan motif-motif yang sudah ada dan menjadikannya ciri khas
dari daerah asal batik. Seharusnya para pembatik yang ingin menggunakan
motif-motif batik dari pembuat motif batik sebelumnya, meminta izin dari
penciptanya jika ingin menggunakan motif-motif batik tersebut dan
melestarikannya.
gunadarma.ac.id
gunadarma.ac.id
kita juga punya nih jurnal mengenai hak cipta, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3633/1/ICT_041.pdf
semoga bermanfaat yaa :)