Minggu, 03 Juni 2012

Hak Cipta

Hak Cipta

Studi Kasus
Studi kasus yang diangkat oleh kelompok 2 tentang hak cipta adalah masalah batik di Indonesia mengenai penjiplakan yang dilakukan oleh para pembatik kerena menjiplak motif-motif yang telah ada dan menjadi ciri khas dari daerah asal batik.

Pendapat
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Walaupun penjiplakan motif-motif batik dilakukan masih di dalam wilayah Indonesia, tetap saja itu melanggar hak cipta dari penggunaan motif-motif batik tersebut apalagi melakukan penjiplakan motif-motif yang sudah ada dan menjadikannya ciri khas dari daerah asal batik. Seharusnya para pembatik yang ingin menggunakan motif-motif batik dari pembuat motif batik sebelumnya, meminta izin dari penciptanya jika ingin menggunakan motif-motif batik tersebut dan melestarikannya.  

gunadarma.ac.id

1 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai hak cipta, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3633/1/ICT_041.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    BalasHapus