Studi
Kasus:
Apple
belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut
perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan
keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut
telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple
memperkenalkan tablet.
Proview
Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa
negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5
miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan
Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology
melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut.
Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi.
Apple
membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview
Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai
menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di
antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia
menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup
Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah
pertumbuhan Apple tercepat.
Kami
menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti
init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya
langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanggapan:
Merek
adalah merek
adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan)
untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual
tertentu. Fungsi merek sendiri salah satunya adalah sebagai tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan
untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari
badan usaha lain. Maka dari itu suatu badan usaha memang seharusnya
mendaftarkan produk/jasa yang dihasilkannya agar tidak diikuti oleh badan usaha
lain. Sesuai studi kasus diatas, jika ada kasus seperti itu memang seharusnya
pihak yang sudah mendaftarkan merek produknya menggugat pihak yang telah
membuat produk dengan merek yang sama karena sudah melanggar hak merek dari
Apple. Maka dari itu pihak Apple berhak memberikan gugatan kepada pihak Proview
Technology melanggar trademark iPad tersebut dan meminta denda kepada pihak
Proview Technology sesuai yang telah di sepakati oleh pihak Apple.
gunadarma.ac.id
gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar